Permasalahan sampah merupakan isu yang dihadapi oleh semua negara. Pertumbuhan penduduk serta perkembangan industrialisasi menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan. Permasalahan utama Tokyo dalam pengelolaan sampah adalah keterbatasan lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA agar memperpanjang umur TPA, dengan melakukan praktek 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang dilakukan oleh masyarakat.
Pengelolaan sampah di Tokyo dibedakan menjadi empat, yaitu : 1. sampah plastik yang dapat didaur ulang, 2. Botol plastik, botol , kaleng dan kertas, 3. sampah yang dapat dibakar (terdiri atas plastik bekas makanan, sampah dapur, karet, kulit, pakaian, dll), 4. sampah yang tidak dapat dibakar (terdiri atas barang pecah belah, peralatan elektronik, produk yang terbuat dari logam, lampu, korek api, dll).
Penanganan sampah jenis 1 dan 2 adalah diambil oleh petugas kebersihan kemudian dikirim ke Recycle Centre, yang berfungsi untuk memilah dan kemudian megirimkannya kepada industri untuk dapat digunakan kembali sebagai bahan baku industri. Contoh industrinya adalah industri kimia, industri suku cadang, industri plastik, industri paving, dll. Sampah yang dapat dibakar (3) akan dikirim ke unit incenerator untuk dibakar.
Adapun abu dan lumpur yang dihasilkan dari sisa pembakaran selain dibuang ke TPA, juga dimanfaatkan dalam industri eco semen serta bahan bangunan. Adapun sampah yang tidak dapat dibakar (4) dikirim kepada industri daur ulang. Berdasarkan proses penanganan sampah tersebut, terjadi pengurangan yang cukup besar terhadap sampah yang dibuang ke TPA.
Hal yang tidak dapat dilepaskan dari pelajaran pengelolaan sampah di Jepang adalah pentingnya kebijakan pemerintah dan konsistensi dalam pelaksanaannya serta peran serta masyarakat yang merupakan faktor penentu terlaksananya pemilahan sampah dari skala rumah tangga. Dari sisi kebijakan, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan perundangan, terdapat kewajiban pengelolaan sampah bagi tiap tingkatan pemerintahan di Jepang. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap : (a) perkiraan jumlah sampah yang diolah (b) menyediakan kebijakan untuk pengurangan sampah dan pengelolaannya (c) memastikan management pengelolaan sampah yang baik (d) meningkatkan fasilitas pengolahan limbah industri.
Sedangkan pemerintah kota bertanggung jawab terhadap : (a) perkiraan jumlah sampah yang diolah (b) mengukur sampah yang dihasilkan (c) pemilahan sampah (d) perlakuan sampah dengan benar (e)meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah.
Selain itu dalam mendukung program 3R, pemerintah bekerjasama dan juga mendukung tumbuhnya industri daur ulang serta pasar bagi produk daur ulang. Dalam hubungannya dengan sektor industri, Pemerintah berperan terhadap terselenggaranya mekaniseme pengangkutan dan manajemen sampah untuk didaur ulang, pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah, serta membuat kebijakan yang jelas kaitannya dengan support pendanaan.
Industri daur ulang berperan terhadapinivasi teknologi dan infrastruktur yang berwawasan lingkungan. Pasar Produk Daur Ulang berperan dalam melakukan evaluasi secara ekonomi dan mengembangkan daur ulang yang murah dan berwawasan lingkungan, memperbaiki permintaan dan penawaran untuk meningkatkan pasar bagi produk daur ulang.
Pelajaran dan rekomendasi yang didapatkan dari pengelolaan sampah di Jepang adalah:
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah daerah dalam peningkatan pengelolaan sampah adalah :