Kegiatan Survei Lokasi dan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Kendal

  • Root
  • 04-08-2022

Pada hari Jum’at 22 Juli 2022, Baperlitbang bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Jawa Tengah , BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Jawa Tengah, dan Tim KOTAKU Kabupaten Kendal mengunjungi bebepara lokasi  permukiman di Kabupaten Kendal dengan nomor SK 648.2/121/2021. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan dan melihat kesesuaian data dan peta sebaran lokasi kawasan kumuh dengan kondisi eksisting. Survei lapangan dilakukan pada dua lokasi yaitu Desa Karangsari Kecamatan Kendal dan Desa Tratemulyo Kecamatan Weleri.  Dua lokasi tersebut merupakan sampel untuk kawasan kumuh kewenangan provinsi dan pusat. Kawasan dengan luasan 10-15 ha merupakan wewenang provinsi, sedangkan luasan >15 ha merupakan wewenang pusat.

Survei Lokasi di Desa Karangsari Kec. Kendal

Menurut UU No. 1 Tahun 2011, Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Survei Lokasi di Desa Tratemulyo Kec. Weleri

Dalam konteks penanganan permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

Komentar:
Email Anda tidak akan dipublikasikan.