Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kendal 2016-2021

  • Root
  • 04-04-2016

konsultasi publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021Mendasarkan Tahapan Penyusunan RPJMD sebagaimana ketentuan Permendagri Nomer 54 Tahun 2010, yaitu Persiapan Penyusunan RPJMD, Rancangan Awal RPJMD, Musrenbang RPJMD, Rancangan Akhir RPJMD, Pembahasan dan Penetapan Perda RPJMD. Tahapan yang harus dilalui setelah kegiatan Persiapan Penyusunan RPJMD (Backgroud Studi RPJMD) sampai dengan mempersiapkan Rancangan Awal RPJMD, yaitu pelaksanaan forum Konsultasi Publik.

Penyelenggaraan Konsultasi Publik ini merupakan amanat Pasal 60 Permendagri Nomer 54 Tahun 2010 bahwa Rancangan Awal RPJMD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dikoordinasikan oleh BAPPEDA kepada Kepala SKPD dan dikonsultasikan dengan publik untuk memperoleh penyempurnaan. Selanjutnya hasil masukan dari konsultasi publik merupakan penyempurnaan draft rancangan awal RPJMD yang akan dipakai sebagai bahan Kepala Daerah dalam mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

Selanjutnya guna memberikan arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Kendal sesuai dengan visi, misi dan program pembangunan, maka arahan dan Sambutan Bupati Kendal dalam forum Konsultasi Publik yang disampaikan oleh Ir. Bambang Dwiyono, MT (Sekretaris Daerah), pada hari Jum’at, tanggal 1 April 2016 pada jam 08.00 Wib. bertempat di Aula, lantai II BAPPEDA Kabupaten Kendal, antara lain :

  1. Ada beberapa urusan yang masih perlu mendapatkan prioritas yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan sosial.
  2. Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan masalah yang cukup kompleks, yaitu kewenangan daerah berdasarkan lampiran berubah dan belum muncul PP atau permendagri yang mengaturnya;
  3. Perubahan kewenangan pastinya akan berpengaruh pada SOTK dan sampai saat ini belum ada peraturan yang mengaturnya dan perubahan kewenangan ini juga mempengaruhi penyusunan program dan kegiatan yang akan disusun dan juga sistem keuangan daerah;
  4. Adanya 6 SPM (Pendidikan, Kesehatan PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Penyehatan Lingkungan, Sosial, Perlindungan dan Keamanan) pada pelayanan dasar belum diikuti oleh peraturan menteri yang bersangkutan;
  5. Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa cukup mempengaruhi penyusunan perencanaan pembangunan di daerah.

Disamping itu, adanya hal-hal lain yang berpengaruh dalam Pembangunan Kendal 2016-2021, yang perlu mendapatkan perhatian dalam RPJMD, antara lain :

  • Pelaksanaan UU ASN
  • Perkembangan globalisasi (MEA)
  • Kebijakan Nasional dalam RPJMD (implementasi Nawacita)
  • Kebijakan Provinsi Jateng dalam RPJMD Perubahan

Mengakhiri sambutan, saya mohon perhatian saudara terhadap permasalahan di Kabupaten Kendal yang perlu penanganan secara bersama-sama antara lain:

  1. Masih tingginya angka kemiskinan, sebasar 12,68 %, lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten disekitarnya (Temangung, Batang dan Kabupaten Semarang).
  2. Tingginya angka Tingkat Pengangguran Terbuka. Pada tahun 2014 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat menjadi 6,42 % dari total angkatan kerja.
  3. Ketidakadilan jender, ketimpangan yang terjadi bisa dilihat dari adanya selisih antara nilai Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Indek Pembangunan Gender (IPG). Nilai IPM 2014 sebesar 72,03, sedangkan IPG hanya 66,56.
  4. Kondisi infrastruktur yang kurang baik. Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik masih relatif rendah 37 %. Infrastruk lain seperti irigasi dalam kondisi rusak berat juga cukup besar, irigasi sekunder mencapai 70% dan irigasi tersier sebesar 40%
  5. Terbatasnya kapasitas fiskal dalam membiayai pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2014 hanya 1.546.102 juta rupiah, APBD 2015 sebesar 1.663.306,81 juta rupiah, dan APBD 2016 sebesar 1.546.955,76 juta rupiah, diproyeksikan pada tahun 2021 hanya sebesar 2.568.931,33 juta rupiah. Sekitar 60% belanja digunakan untuk belanja tidak langsung, dan 40% digunakan untuk belanja langsung (program dan kegiatan).
Komentar:
Email Anda tidak akan dipublikasikan.