Musrenbangcam di Kecamatan Gemuh dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 10 Februari 2016, bertempat di Aula Desa Gemuhblanten. Kegiatan dimulai pada Pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Muspika, perwakilan desa, perwakilan UPTD dan UPTB di Kecamatan Boja, serta wakil perempuan. Acara dibuka oleh Camat Boja, Bapak Muslikh Harahap, SH, MM kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Sekretaris Bappeda dan Kepolsek Gemuh. Kemudian perumusan usulan Kecamatan yang dilakukan oleh perwakilan desa.
Dalam sambutannya, Camat Boja menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, telah dilakukan rapat lintas sektoral dengan pemangku kepentingan serta perwakilan UPTD untuk dapat memberikan masukan kepada masyaarkat mengenai hal-hal apa yang penting untuk diusulkan. Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah di bidang ketahanan pangan, dimana para Kepala Desa diharapkan untuk dapat mengusulkan perbaikan jaringan irigasi.
Prioritas yang penting untuk diusulkan adalah jalan di desa Pucangrejo di dekat perumahan Green Garden yang kondisinya sangat rusak, padahal jalan tersebut dialalui oleh anak sekolah. Diharapkan Bappeda dapat ikut mengawal pelaksanaannya.
Sekretaris Bapepda menyampaikan sambutan Kepala Bappeda yang pada intinya bahwa Kegiatan Musrenbang Kecamatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD 2017. Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up.
Selanjutnya disampaikan prioritas pembangunan Kabupaten Kendal Tahun 2017 serta kewajiban Kecamatan dalam menindaklanjuti pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Diantaranya adalah input hasil musrenbang melalui emusrenbang dan melakukan input usulan program dan kegiatan melalui SIPPEDA paling lambat tanggl 24 Februari 2016.
Mencermati usulan Musrenbang yang akan dibahas pada Musrenbang Kecamatan ini, disampaikan bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang diusulkan tidak sesuai dengan kewenangan. Sebagai contoh adalah pembangunan Pos Kamling dan Pembangunan Mushola. Usulan tersebut perlu diperbaiki mengingat itu merupakan kewenangan desa dan tidak dapat dibiayai oleh APBD karena bersifat hibah.