Sekretaris Bappeda memberikan pengarahan Musrenbang Kecamatan Pageruyung Musrenbangcam di Kecamatan Pageruyung dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 11 Februari 2016, bertempat di Aula Kecamatan Pageruyung. Kegiatan dimulai pada Pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Muspika, perwakilan desa, perwakilan UPTD dan UPTB di Kecamatan Pageruyung, serta wakil perempuan. Acara dibuka oleh Camat Pageruyung, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Anggota DPRD dan Sekretaris Bappeda serta diskusi dan perumusan usulan kegiatan.
Dalam sambutannya, Camat Pageruyung menyampaikan bahwa Musrenbang Desa telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan sungguh-sungguh. Dalam Musrenbang Kecamatan ini, diharapkan partisipasi warga masyarakat untuk bersama-sama dapat merumuskan prioritas yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kabupaten.
Anggota DPRD yang hadir pada Musrenbang Kecamatan Pageruyung Alah Bapak Haji Mabrur dari Komisi D dan Bapak Bintang Daneswara dari Komisi C. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan ini merupakan forum yang penting karena merupakan forum yang bertujuan untuk menjaring usulan masyarakat. Dimana usulan tersebut akan menjadi bahan dalam perumusan Renja SKPD dan RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2017.
Tanpa adanya longlist usulan melalui dokumen-dokumen tersebut, maka kegiatan tidak akan dapat didanai oleh APBD. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menafaatkan kesempatan ini untuk dapat memasukkan usulan dalam pembangunan desa. Disampaikan pula bahwa anggaran untuk infrastruktur per Kecamatan terbatas, berkisar antara 2-5 miliar. Sehingga Kecamatan diharapkan untuk dapat selektif dalam menyusun prioritas pembangunan infrastruktur yang akan diusulkan.
Sekretaris Bappeda menyampaikan sambutan Kepala Bappeda yang pada intinya bahwa Kegiatan Musrenbang Kecamatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD 2017. Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up. Selanjutnya disampaikan prioritas pembangunan Kabupaten Kendal Tahun 2017 serta kewajiban Kecamatan dalam menindaklanjuti pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Diantaranya adalah input hasil musrenbang melalui emusrenbang dan melakukan input usulan program dan kegiatan melalui SIPPEDA paling lambat tanggl 24 Februari 2016.
Mencermati usulan Musrenbang yang akan dibahas pada Musrenbang Kecamatan ini, disampaikan bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang diusulkan tidak sesuai dengan kewenangan. Sebagai contoh adalah pembangunan Pos Kamling dan Pembangunan Mushola. Usulan tersebut perlu diperbaiki mengingat itu merupakan kewenangan desa dan tidak dapat dibiayai oleh APBD karena bersifat hibah.