Berdasarkan pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa diharuskan Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat menyampaikan data capaian target kinerja RPJMD 2016-2021 sampai tahun 2017.
Adapun data capaian target kinerja RPJMD 2016-2021 dapat diunduh disini