Sesuai dengan ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disampaikan bahwa persiapan penyusunan RPJMD meliputi penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD.
Rancangan teknokratik RPJMD merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disajikan dengan sistematika: 1) Pendahuluan, 2) Gambaran Umum Kondisi Daerah, 3) Gambaran Keuangan Daerah, dan 4) Permasalahan dan Isu Strategis Daerah. Rancangan Teknokratik RPJMD telah dibahas Tim Penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Silakan download dengan klik link berikut : https://tinyurl.com/u33c347