Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan bertugas :
- Merumuskan konsep kebijakan Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional;
- Merumuskan program kegiatan Baperlitbang berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
- Mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan ;
- Merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
- Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
- Menyelenggarakan kegiatan perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
- Mengoordinasikan dan fasilitasi kegiatan di bidang ekonomi, pemerintahan, sosial, budaya, fisik, prasarana, penelitian, pengembangan, dan statistik sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka kelancaran kegiatan pembangunan di daerah;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah;
- Membina pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang perencanaan pembangunan melalui pemantauan, kunjungan dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tingkat lanjut;
- Menyusun kebijakan umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan rancangan APBD;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris bertugas :
- Menyusun program kegiatan Sekretariat pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang di lingkungan Baperlitbang untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitan, dan pengembangan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
- Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Baperlitbang;
- Menyelenggarakan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan, rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
- Menyiapkan konsep dan koordinasi dalam rangka penyusunan Laporan kuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan dan Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati (LKPJ);
- Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan agar kegiatan kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- Mengoordinir dan menyiapkan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana bertugas:
- Menyusun rencana dan program kegiatan bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
- Menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) untuk memastikan program dan kegiatan PD sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas daerah serta menunjang pencapaian target kinerja PD di bawah koordinasinya;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Menyusun konsep Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Daerah urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Menyusun perencanaan pembangunan sektoral di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum tata ruang serta penelitian dan pengkajian dalam rangka revisi rencana umum tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L, Provinsi dan Kabupaten urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Menyediakan dan mengelola data informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana;
- Melakukan inventarisasi permasalahan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program bertugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan program, pengendalian, dan evaluasi program;
- Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kebijakan dan arah pembangunan pusat dan provinsi dengan kabupaten;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Daerah dan memproses pengesahannya;
- Mengelola dan mengembangkan aplikasi sistem informasi perencanaan pembangunan daerah sebagai sarana pelaksanaan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
- Mengoordinasikan proses penyusunan dan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta memproses pengesahannya;
- Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan;
- Menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Daerah;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kepada Perangkat Daerah;
- Melaksanakan pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
- Menyusun dokumen evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
- Menyediakan data dan informasi pembangunan daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Penelitian, dan Pengembangan bertugas:
- Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian serta menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang penelitian serta ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta inovasi teknologi;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kelitbangan di Daerah;
- Mengembangkan kemitraan dan membangun jejaring kegiatan kelitbangan dengan institusi/lembaga penelitian dan pengembangan lainnya;
- Melaksanakan diseminasi dan publikasi hasil-hasil riset dan penelitian kepada instansi terkait dan masyarakat;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya bertugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
- Menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) untuk memastikan program dan kegiatan PD sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas daerah serta menunjang pencapaian target kinerja PD di bawah koordinasinya;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Kendal urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Menyusun perencanaan pembangunan sektoral di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten urusan di bawah koordinasi bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
- Menyediakan dan mengelola data informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya.
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya;
- Melakukan inventarisasi permasalahan urusan di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.