Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159); dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 70 Seri D No. 22), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang ) Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang )
    Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang )
    Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan ( Baperlitbang ) mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Baperlitbang dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, statistik, penelitian dan pengembangan.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baperlitbang mempunyai fungsi:
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan;
    2. Pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian dan pengembangan;
    3. Pembinaan dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian dan pengembangan;
    4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian dan pengembangan; dan
    5. Pengelolaan kesekretariatan Bappeda.

Sekretariat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, dan naskah dinas di bidang kesekretariatan;
    2. Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bidang kesekretariatan;
    3. Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesekretariatan; dan
    4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan fisik dan prasarana.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas , Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan fisik dan prasarana;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan fisik dan prasarana;
    3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perencanaan fisik dan prasarana;
    4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan fisik dan prasarana;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan fisik dan prasarana; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan fisik dan prasarana.

Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan dan pengendalian program.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian program;
    2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pengendalian program;
    3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perencanaan dan pengendalian program;
    4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan dan pengendalian program;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan dan pengendalian program; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan dan pengendalian program.

Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Statistik Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penelitian, dan Pengembangan mempunyai fungsi:
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang penelitian dan pengembangan.

Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok:
    Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya.
  2. Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya.